Tuesday, September 19, 2017

Biaya Asuransi Mobil Autocilin All Risk 2

Biaya Asuransi Mobil Autocilin All Risk 2
Salah satu jenis perlindungan yang disediakan oleh asuransi Auotcillin dari Adira Insurance adalah perlindungan all risk 2 atau perlindungan komprehensif 2. Kita tidak akan membahas terlalu dalam mengenai apa dan bagaimana tentang jenis perlindungan tersebut. Yang ingin dikupas pada artikel ini yaitu mengenai besarnya biaya premi yang ditetapkan oleh Adira Insurance sebagai perusahaan asuransi yang menerbitkan produk asuransi Autocillin. 

Bicara mengenai biaya asuransi mobil yang dibebankan oleh Adira Insurance untuk jenis perlindungan ini, maka bisa dikatakan bahwa besarnya biaya tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan biaya yang diterapkan oleh perusahaan asuransi lainnya untuk jenis perlindungan yang sama. 
Biaya Asuransi Mobil Autocilin All Risk 2
Jadi, anda tidak akan salah dalam memilih jenis asuransi untuk perlindungan kendaraan anda jika anda memilih Autocillin dari Adira Insurance. 

Salah satu Kelebihan yang dimiliki oleh perlindungan all risk 2 diantaranya memberikan ganti rugi terhadap tuntutan dari pihak ketiga (TPL) atas cedera badan maupun kerusakan harta benda akibat kelalaian pengemudi, maksimal Rp 10 juta per kejadian dan memberikan jaminan biaya atas perbaikan yang diakibatkan oleh banjir.

Adapun penjelasan lebih rinci tentang biaya asuransi mobil Autocillin untuk jenis perlindungan all risk 2 yaitu sebagai berikut :
  • Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 3.6 % (Sumatera), 3.35 % (Jawa 1) dan 3.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 3.7 % (Sumatera), 3.45 % (Jawa 1) dan 3.2 % (Jawa 2)
  • Jenis kendaraan non truk dengan harga di bawah 100 - 300 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.89 % (Sumatera), 2.69 % (Jawa 1) dan 2.5 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.99 % (Sumatera), 2.79 % (Jawa 1) dan 2.6 % (Jawa 2)
  • Jenis kendaraan non truk dengan harga di atas 100 juta, untuk kendaraan dinas/pribadi biayanya adalah sebesar 2.1 % (Sumatera), 2.1 % (Jawa 1) dan 2.1 % (Jawa 2). Sedangkan untuk kendaraan komersial sebesar 2.2 % (Sumatera), 2.2 % (Jawa 1) dan 2.2 % (Jawa 2)
Untuk semua jenis truk, besarnya biaya asuransi mobil yang tetapkan adalah sebesar 3.55 % (Sumatera dan Jawa)

No comments:

Post a Comment